Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR/142 RBg, yaitu melalui Pengadilan Negeri dimana domisili tergugat berada atau Asas Forum Domisili (actor rei forum sequitur). Namun demikian, pada kondisi tertentu Pasal 118 HIR pula memberikan patokan
Tanggal Dibacakan
2025-09-17
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
Hj.Euis Jubaedah,S.ST,S.Sos
Tergugat/Termohon
Fachrizal Nasir
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Pandeglang
Lokasi
KAB. PANDEGLANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
SUBJEK :