Klasifikasi
Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 405/Pdt.G/2023/PA.Pdlg
Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 405/Pdt.G/2023/PA.Pdlg
Amar Putusan
Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.810.000,00 (satu juta delapan rat
Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.810.000,00 (satu juta delapan rat
Tanggal Dibacakan
2023-10-02
2023-10-02
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
Entong Yaya bin Suminta dkk
Entong Yaya bin Suminta dkk
Tergugat/Termohon
SDN Sukamaju 1 Labuan
SDN Sukamaju 1 Labuan
Tempat Pengadilan
Pengadilan Agama Pandeglang
Pengadilan Agama Pandeglang
Lokasi
Indonesia
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|
SUBJEK :