Putusan Detail

Klasifikasi
Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Pdl
Amar Putusan
Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; (4.1.2) Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 102 / 2021 tertanggal 05
Tanggal Dibacakan
2024-03-25
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
H. Samadin, S.H
Tergugat/Termohon
Yuningsih
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Pandeglang
Lokasi
Indonesia
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
SUBJEK :